UU baru nih,,,
Undang-Undang Hak Siar
Ketika Pimpinan Radaksi Bandung TV Bapak H. Ustiansah* diundang dalam suatu seminar, beliau menyatakan bahwa bulan ini tepatnya pada tanggal 27 desember nanti, pemerintah akan mengeluarkan Undang-Undang Hak siar yakni UU No. 32, dengan masa percobaan 1 tahun, diantara isinya kurang lebih:
- di tiap daerah hanya akan diberlakukan TV lokal, dengan kata lain televisi-televisi yang selama ini dinikmati pemirsa kemunculannya di layar kaca akan jarang sekali. Bahkan mungkin tidak ada.
- TV lokal mempunyai hak untuk menyiarkan berita Nasional & Internasional, atas kerjasama dengan TV Nasional.
Isi di atas yang pasti gak begitu lengkap dengan yang tertera di UU-nya, tapi yang membuat One penasaran yaitu mekanismenya nanti kayak gimana ya? Apa diantara Bloger & netter ada yang lebih dulu mengetahuinya? Kalo ada kita bagi-bagi info OK,,,?
Di tunggu bgt… [one/05]
NB : * penulis memohon maaf apabila ada kesalahan penulisan nama.






