UU baru nih,,,
Undang-Undang Hak Siar
Ketika Pimpinan Radaksi Bandung TV Bapak H. Ustiansah* diundang dalam suatu seminar, beliau menyatakan bahwa bulan ini tepatnya pada tanggal 27 desember nanti, pemerintah akan mengeluarkan Undang-Undang Hak siar yakni UU No. 32, dengan masa percobaan 1 tahun, diantara isinya kurang lebih:
- di tiap daerah hanya akan diberlakukan TV lokal, dengan kata lain televisi-televisi yang selama ini dinikmati pemirsa kemunculannya di layar kaca akan jarang sekali. Bahkan mungkin tidak ada.
- TV lokal mempunyai hak untuk menyiarkan berita Nasional & Internasional, atas kerjasama dengan TV Nasional.
Isi di atas yang pasti gak begitu lengkap dengan yang tertera di UU-nya, tapi yang membuat One penasaran yaitu mekanismenya nanti kayak gimana ya? Apa diantara Bloger & netter ada yang lebih dulu mengetahuinya? Kalo ada kita bagi-bagi info OK,,,?
Di tunggu bgt… [one/05]
NB : * penulis memohon maaf apabila ada kesalahan penulisan nama.
ADVERTISEMENT
Seseorang sedang mencoba mencetak sejarah, setelah Milton Glaser menciptakan logo I heart NY pada 1976, giliran pelaku kreatif dari Indonesia yang melakukannya.
Adalah Eko Punto Pambudi dia menciptakan icon seperti yang ada d samping ini, ikon yang dia ciptakan untuk Jakarta mengikuti jejak I heart NY cukup simpel dan mudah dipahami. Penggunaan "GW", bukan "Gue" atau "Saya" mencerminkan dinamika kota yang dinamis dan compact. Heart dibuat terbalik agar—bersama hurup "T"—membentuk ikon Jakarta, yaitu tugu Monas.
Seperti halnya logo I heart NY, icon ini bisa kita dapetin dalam bentuk kaos salah satunya, yang bisa dipesan pada situs resminya di sini.





